Monday, February 23, 2015

Mensiasati Pembahagian Waris Biar Yang Diterima Anak Laki dan Wanita Sama

Soalan:

Dalam pembahagian waris memang sudah ditetapkan bahawa anak laki-laki mendapat bahagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Tetapi bolehkah kita mensiasati pembagian waris itu dengan beberapa trik tertentu, agar pada akhirnya harta yang diterima oleh anak laki-laki menjadi sama besarnya dengan harta yang diterima anak perempuan? Apakah siasat ini dilarang atau dibolehkan?

Jawapan:

Sudah menjadi ketentuan bahawa bahagian yang diterima anak laki-laki harus dua kali lipat dari anak perempuan. Hal ini merupakan ketentuan dan hukum Allah SWT sebagaimana tercantum dalam Al-Quran :
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ 

Allah mewasiatkan kepadamu (dalam pembahagian waris untuk) anak-anakmu bahwa bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa' : 11)

Ketika sudah jelas ayatnya, maka sebenarnya sudah tidak ada lagi kompromi untuk mengotak-atik ketentuan Allah. Walaupun sayangnya kita sering mendapati adanya usaha ke arah sana.

Usaha untuk mensiasati hukum waris ini memang sering kita jumpa di tengah masyarakat. Motivasinya sendiri bermacam-macam, ada yang motivasi baik dan ada yang tidak baik. Dan caranya pun juga bermacam-macam, ada yang dilakukan dengan cara yang benar dan ada yang tidak benar.

Kalau motivasinya keliru tentu hukumnya haram. Begitu juga bila caranya keliru, hukumnya pun ikut haram pula. Tetapi kalau motivasinya benar dan caranya benar, maka hukum mensiasati itu bisa dibenarkan.

Masalah Motivasi

Yang dimaksudkan dengan motivasi yang keliru, apabila semata-mata ingin menentang hudud atau ketentuan dari Allah SWT atas hukum waris. Sebagaimana kita tahu bahwa di dalam Al-Quran Allah SWT telah menegaskan bahawa siapa yang menentang ketentuan-Nya dalam hukum waris, maka akan dimasukkan ke  dalam neraka dan kekal selamanya. 

وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ

Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), nescaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa' 14)

Termasuk ke dalam kategori menentang adalah apabila seorang sudah tahu adanya ketentuan itu tetapi dia sengaja melanggarnya, tanpa takut bersalah atau berdosa. Seolah-olah hukum Allah SWT tidak berlaku, tidak perlu diperhatikan, tidak perlu dijadikan pedoman dan boleh saja diinjak-injak lalu diganti dengan hukum buatan sendiri.

Lain halnya bila motivasinya semata-mata kerana tidak tahu, memang tidak pernah mengaji atau tidak mendapatkan informasi detail tentang hukum waris. Lalu tanpa sengaja terjadi pelanggaran atas masalah ini, selepas ditegur dan diingatkan, dia terus berusaha untuk memperbaikinya, maka hukumannya tentu akan lain lagi. Kerana tidak ada penentangan, kesalahan terjadi semata-mata kerana tidak tahu. 

Antara menentang dengan tidak tahu tentu berbeza. Orang yang menentang adalah orang yang sudah tahu ketentuan Allah, tetapi dia remehkan saja bahkan dengan sengaja melawan dan menolak ketentuan Allah. Mereka inilah yang nanti kalau mati dipastikan masuk neraka dan abadi di dalamnya tidak akan keluar lagi. Hukumannya sama dengan orang kafir, padahal matinya sebagai muslim.

Sedangkan orang yang melanggar kerana tidak tahu, tentu bersalah dan berdosa. Tetapi siksaannya tentu lebih ringan dari pada menentang. Kalau pun masuk neraka, tentu tidak akan abadi di dalamnya. Sama-sama masuk neraka, tetapi kalau menentang maka disiksa selamanya, sedangkan kalau semata kerana tidak tahu, disiksa di neraka tapi suatu ketika akan dikeluarkan lagi. 

Masalah Cara

Adapun bila motivasinya masih boleh diterima, namun caranya tidak benar, tetap saja hukumnya tidak boleh alias haram. 

Contohnya adalah para ahli waris sepakat dan rela sama rela untuk membagi warisan tanpa membedakan anak laki-laki dan anak perempuan. Semua mendapatkan nilai yang sama. Alasannya semata-mata karena semua pihak sudah setuju. Bahkan persetujuan itu sudah tertuang secara hitam putih di depan notaris. Semua ikut menandatangani dan para saksi pun ikut menorehkan tanda-tangannya. 

Apakah bila para ahli waris sepakat untuk tidak membagi seperti dengan hukum Allah, lalu menjadi sah statusnya? Jawapannya tentu saja tidak sah bahkan tetap masih terjadi pelanggaran atas hukum Allah. 
Lalu cara bagaimana yang bisa dilakukan agar kedua maksud tercapai?

Caranya ada dua. Pertama, bagilah harta waris itu seperti dengan ketentuan hukum Allah, yaitu anak laki-laki mendapat dua kali nilai yang diterima anak perempuan. Dan pastikan semua mengetahui berapa nilai yang diterima masing-masing. Pastikan pula serah terima sudah dilakukan dengan benar dan disaksikan juga oleh semua ahli waris, termasuk kerabat dan saudara lain.
Dengan cara ini maka pembagian waris secara hukum Islam sudah selesai. Harta warisan kini sudah berpindah pemilik, dari almarhum kepada para ahli waris masing-masing dengan cara yang telah diridhai Allah SWT.

Setelah setiap ahli waris menerima haknya, maka masing-masing ahli waris boleh saling berbagi diantara mereka. Syaratnya saling berbagi itu dilakukan dengan suka sama suka, tidak terpaksa, tidak ada yang merasa diintimidasi dan dizhalimi. 

Kalau ada anak laki-laki yang mau membagi sebagian hartanya untuk diberikan kepada anak perempuan, maka hal itu boleh dilakukan. Sebaliknya, kalau ada dari anak laki-laki yang pelit tidak mau berbagi, kita tidak boleh menyalahkan. Kerana harta yang ada di tanganya memang 100% miliknya. Terserah yang bersangkutan, apakah mahu membaginya dengan saudari perempuannya atau tidak.
Anggaplah semua anak laki-laki dengan kebesaran jiwa dan sepenuh keikhlasan mahu berbagi, maka nilainya menjadi sangat tinggi di sisi Allah. Karena pemberian itu menjadi sedekah yang mendatangkan pahala. Selain itu juga akan menjadi perekat antara sesama ahli waris dan terhindar dari perpecahan.


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarak

No comments:

Post a Comment