Hukum menulis wasiat
Pertanyaan:
Apakah menulis wasiat hukumnya wajib? Dan apakah diharuskan
ada saksi?
Jawapan:
Penulisan wasiat dengan ungkapan sebagai berikut: Saya fulan bin fulan, atau
fulanah binti fulan. Saya berwasiat, sesungguhnya saya bersaksi bahwa tiada
tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya dan
bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, bahwa Isa adalah hamba Allah
dan utusan-Nya serta kalimat-Nya yang ditiupkan kepada Maryam dari roh yang
diciptakan-Nya, bahwa syurga adalah benar dan adanya neraka, bahwa
Kiamat pasti datang, tidak diragukan lagi, dan bahwa Allah akan membangkitkan
yang di dalam kubur.
Saya berwasiat kepada yang saya tinggalkan
dari keluarga saya, keturunan saya dan semua kerabat saya untuk bertakwa kepada
Allah saling memperbaiki hubungan kekerabatam, menaati Allah dan Rasul-Nya
serta saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran. Saya berwasiat kepada
mereka seperti yang diwasiatkan oleh Ibrahim ‘alaihissalam kepada
putranya dan sebagaimana yang diwasiatkan Ya’qub,
يَابَنِيَّ إِنَّ اللهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
“Hai anak-anakku! Sesungguhnya
Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam
memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah: 132)
Setelah ia menyebutkan wasiat-wasiat lainnya yang ia kehendaki.
Misalnya, mewasiatkan sepertiga hartanya atau kurang dari itu atau harta
tertentu yang tidak melebihi sepertiga dengan menjelaskan peruntukannya yang
dibenarkan syariat, serta menyebutkan wakilnya untuk melaksanakannya.
Berwasiat tidak wajib, tapi sangat dianjurkan
bila ingin mewasiatkan sesuatu. Hal ini berdasarkan riwayat yang disebutkan
dalam Ash-Shahihain, dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau
bersabda,
“Tidaklah seorang muslim
berhak melewati dua malam, sedangkan dia memiliki sesuatu yang (hendak) dia
wasiatkan padanya, melainkan wasiatnya (harus) tertulis di sisinya.”
Tapi jika ia mempunyai hutang atau hak-hak
orang lain yang tidak ada bukti-buktinya, maka ia harus mewasiatkan untuk
melunaskan hutang dan memeunhi hak-hak tersebut, sehingga tidak menghilangkan
hak-hak orang lain. Dalam wasiat ini hendaknya disaksikan oleh dua orang saksi
yang adil serta merektifikasikannya kepada seorang ahli ilmu sehingga boleh dijadikan pedoman. Dan tidak diharusnya dengan tulisan saja, kerana tulisannya
bisa mirip dengan tulisan orang lain di samping tidak mudah diketahui
kebenaran. Wallahu waliyut taufiq.
No comments:
Post a Comment