Soalan:
Dalam pembahagian waris memang sudah ditetapkan bahawa anak laki-laki mendapat bahagian dua kali lipat dari anak perempuan.
Tetapi bolehkah kita mensiasati pembagian waris itu dengan beberapa trik tertentu, agar pada akhirnya harta yang diterima oleh anak laki-laki menjadi sama besarnya dengan harta yang diterima anak perempuan? Apakah siasat ini dilarang atau dibolehkan?
Jawapan:
Sudah menjadi ketentuan bahawa bahagian
yang diterima anak laki-laki harus dua kali lipat dari anak perempuan. Hal ini
merupakan ketentuan dan hukum Allah SWT sebagaimana tercantum dalam Al-Quran :
يُوصِيكُمُ
اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
Allah mewasiatkan kepadamu (dalam pembahagian
waris untuk) anak-anakmu bahwa bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian
dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa' : 11)
Ketika sudah jelas ayatnya, maka sebenarnya sudah tidak ada lagi kompromi untuk mengotak-atik ketentuan Allah. Walaupun sayangnya kita sering mendapati adanya usaha ke arah sana.
Ketika sudah jelas ayatnya, maka sebenarnya sudah tidak ada lagi kompromi untuk mengotak-atik ketentuan Allah. Walaupun sayangnya kita sering mendapati adanya usaha ke arah sana.
Usaha untuk mensiasati hukum waris ini
memang sering kita jumpa di tengah masyarakat. Motivasinya sendiri bermacam-macam,
ada yang motivasi baik dan ada yang tidak baik. Dan caranya pun juga
bermacam-macam, ada yang dilakukan dengan cara yang benar dan ada yang tidak
benar.
Kalau motivasinya keliru tentu hukumnya haram. Begitu juga bila caranya keliru, hukumnya pun ikut haram pula. Tetapi kalau motivasinya benar dan caranya benar, maka hukum mensiasati itu bisa dibenarkan.
Masalah Motivasi
Yang dimaksudkan dengan motivasi yang keliru, apabila semata-mata ingin menentang hudud atau ketentuan dari Allah SWT atas hukum waris. Sebagaimana kita tahu bahwa di dalam Al-Quran Allah SWT telah menegaskan bahawa siapa yang menentang ketentuan-Nya dalam hukum waris, maka akan dimasukkan ke dalam neraka dan kekal selamanya.
Kalau motivasinya keliru tentu hukumnya haram. Begitu juga bila caranya keliru, hukumnya pun ikut haram pula. Tetapi kalau motivasinya benar dan caranya benar, maka hukum mensiasati itu bisa dibenarkan.
Masalah Motivasi
Yang dimaksudkan dengan motivasi yang keliru, apabila semata-mata ingin menentang hudud atau ketentuan dari Allah SWT atas hukum waris. Sebagaimana kita tahu bahwa di dalam Al-Quran Allah SWT telah menegaskan bahawa siapa yang menentang ketentuan-Nya dalam hukum waris, maka akan dimasukkan ke dalam neraka dan kekal selamanya.
وَمَن
يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا
فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan siapa yang mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), nescaya Allah
memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya;
dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa' 14)
Termasuk ke dalam kategori menentang
adalah apabila seorang sudah tahu adanya ketentuan itu tetapi dia sengaja
melanggarnya, tanpa takut bersalah atau berdosa. Seolah-olah hukum Allah SWT
tidak berlaku, tidak perlu diperhatikan, tidak perlu dijadikan pedoman dan
boleh saja diinjak-injak lalu diganti dengan hukum buatan sendiri.
Lain halnya bila motivasinya
semata-mata kerana tidak tahu, memang tidak pernah mengaji atau tidak
mendapatkan informasi detail tentang hukum waris. Lalu tanpa sengaja terjadi
pelanggaran atas masalah ini, selepas ditegur dan diingatkan, dia terus
berusaha untuk memperbaikinya, maka hukumannya tentu akan lain lagi. Kerana
tidak ada penentangan, kesalahan terjadi semata-mata kerana tidak tahu.
Antara menentang dengan tidak tahu
tentu berbeza. Orang yang menentang adalah orang yang sudah tahu ketentuan
Allah, tetapi dia remehkan saja bahkan dengan sengaja melawan dan menolak
ketentuan Allah. Mereka inilah yang nanti kalau mati dipastikan masuk neraka
dan abadi di dalamnya tidak akan keluar lagi. Hukumannya sama dengan orang
kafir, padahal matinya sebagai muslim.
Sedangkan orang yang melanggar kerana
tidak tahu, tentu bersalah dan berdosa. Tetapi siksaannya tentu lebih ringan
dari pada menentang. Kalau pun masuk neraka, tentu tidak akan abadi di
dalamnya. Sama-sama masuk neraka, tetapi kalau menentang maka disiksa
selamanya, sedangkan kalau semata kerana tidak tahu, disiksa di neraka tapi
suatu ketika akan dikeluarkan lagi.
Masalah Cara
Adapun bila motivasinya masih boleh
diterima, namun caranya tidak benar, tetap saja hukumnya tidak boleh alias
haram.
Contohnya adalah para ahli waris
sepakat dan rela sama rela untuk membagi warisan tanpa membedakan anak
laki-laki dan anak perempuan. Semua mendapatkan nilai yang sama. Alasannya
semata-mata karena semua pihak sudah setuju. Bahkan persetujuan itu sudah
tertuang secara hitam putih di depan notaris. Semua ikut menandatangani dan
para saksi pun ikut menorehkan tanda-tangannya.
Apakah bila para ahli waris sepakat
untuk tidak membagi seperti dengan hukum Allah, lalu menjadi sah statusnya?
Jawapannya tentu saja tidak sah bahkan tetap masih terjadi pelanggaran atas
hukum Allah.
Lalu cara bagaimana yang bisa dilakukan
agar kedua maksud tercapai?
Caranya ada dua. Pertama, bagilah harta
waris itu seperti dengan ketentuan hukum Allah, yaitu anak laki-laki mendapat
dua kali nilai yang diterima anak perempuan. Dan pastikan semua mengetahui
berapa nilai yang diterima masing-masing. Pastikan pula serah terima sudah
dilakukan dengan benar dan disaksikan juga oleh semua ahli waris, termasuk
kerabat dan saudara lain.
Dengan cara ini maka pembagian waris
secara hukum Islam sudah selesai. Harta warisan kini sudah berpindah pemilik,
dari almarhum kepada para ahli waris masing-masing dengan cara yang telah
diridhai Allah SWT.
Setelah setiap ahli waris menerima haknya,
maka masing-masing ahli waris boleh saling berbagi diantara mereka. Syaratnya
saling berbagi itu dilakukan dengan suka sama suka, tidak terpaksa, tidak ada
yang merasa diintimidasi dan dizhalimi.
Kalau ada anak laki-laki yang mau
membagi sebagian hartanya untuk diberikan kepada anak perempuan, maka hal itu
boleh dilakukan. Sebaliknya, kalau ada dari anak laki-laki yang pelit tidak mau
berbagi, kita tidak boleh menyalahkan. Kerana harta yang ada di tanganya memang
100% miliknya. Terserah yang bersangkutan, apakah mahu membaginya dengan
saudari perempuannya atau tidak.
Anggaplah semua anak laki-laki dengan
kebesaran jiwa dan sepenuh keikhlasan mahu berbagi, maka nilainya menjadi
sangat tinggi di sisi Allah. Karena pemberian itu menjadi sedekah yang mendatangkan
pahala. Selain itu juga akan menjadi perekat antara sesama ahli waris dan
terhindar dari perpecahan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarak